Hukum Jual Beli Tanah Dalam Islam
Jual
beli adalah tukar menukar baik barang dengan barang maupun barang dengan uang,
juga merupakan sarana manusia untuk melakukan hubungan dengan sesama manusia,
karena setiap orang yang hidup di dunia ini pada suatu saat akan memerlukan
pertolongan orang lain, makanya perlu dibina dengan baik hubungan dengan sesama
manusia.
Di
Desa pelaksanaan jual beli tanah
yang dilakukan oleh masyarakat seringkali merupakan pihak lain karena penjual
telah membohongi pemilik tanah yang lainnya, sedangkan tanah yang dijual adalah
tanah milik bersama bukan milik pribadai. Apabila mau menjualnya maka harus
minta persetujuan pemilik tanah yang lain terlebih dahulu dan harganya harus dijelaskan
dengan benar, jangan membohongi atau mengurangi uangnya.
Islam
secara prinsip dan mendasar memperbolehkan dan membenarkan orang yang melakukan
jual beli, karena disamping untuk membina hubungan baik dengan sesama manusia
juga untuk menolong orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan.
Jual
beli tanah yang dilakukan oleh penduduk desa adalah jual beli tanah yang
dilakukan oleh penjual dan pembeli tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang
lain, sedangkan tanah tersebut adalah tanah milik bersama dengan uang hasil
penjualannya tidak dikatakan dengan terus terang oleh orang yang menjual tanah
tersebut dan ternyata uang penjualannya dipotong 10% oleh penjual dengan alasan
untuk membayar administrasi penjualan tanah itu.
Dari
praktek jual beli tanah
tersebut jelas tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada kecurangan yang
dilakukan oleh penjual kepada pemilik tanah yang lain, sebagaimana hadis nabi
yang melarang jual beli secara melempar batu dan disertai dengan unsur tipuan.
posted by: Zulkifli Lihawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar