Minggu, 06 Maret 2016

Makalah Bisnis Syariah

MAKALAH
BISNIS SYARIAH

OLEH : KELOMPOK 10

              ZULKIFLI LIHAWA (201510510311039)
              FEILIA DEFI (2015105103110 )
              MOH.ROSAL ANGGARA (201510510311036 )
          
               JURUSAN : EKONOMI SYARIAH B

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Segala puji bagi Allah SWT,karena hanya dengan ijin dan kuasanyalah,kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Bisnis Syariah” dengan tepat waktu.Makalah ini di ajukan untuk memenuhi tugas Pengantar Bisnis Syariah.
Tak lupa pula,Sholawat serat salam marilah kita hanturkan kepada baginda Rasulullah SAW,karena dengan perantara beliaulah kita di pandu dari zaman kebodohan,zaman kebatilan,menuju zaman penuh dengan cahaya ilmu pengetahuan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah berperan dalam membantu penyelesaian makalah ini. Terutama kepada dosen Pengantar bisnis syariah Bpk.Imamul Hakim SE,M.Sh. yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini,dalm hal pemberian materi mengenai bisnis syariah.
Kami menyadari Makalah ini jauh dari kata sempurna,karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Maka dari itu jika dalam makalah ini ada kesalahan,kami meminta agar pembaca dapat memberikan saran yang bersifat membangun,demi kesempurnaan makalah ini.
Atas perhatiannya di ucapkan  terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Malang,15 Desember 2015

Penulis
DAFTAR ISI




BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Setiap Manusia memerlukan harta  untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya,manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satu usaha untuk memperolehnya adalah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk kerja adalah berdagang atau berbisnis.Kegiatan penting dalam muamalah yang paling banyak dilakukan oleh manusia setiap saat adalah kegiatan bisnis. Dalam kamus bahasa Indonesia bisns di artikan sebagai usaha dagang,usaha komersial,di dunia perdagangan dan bidang usaha.
Bisnis dapat di definisikan sebagai pertukaran barang dan jasa,atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Ada yang mengartikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang di inginkan konsumen untuk memperoleh profit (keuntungan).
Islam mewajibkan setiap muslim khususnya mempunyai tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia mencari nafkah (rezeki). Allah SWT melapangkan seisinya dengan berbagai fasilitas yang dapat di manfaatkan oleh manusia untuk mencari rezeki. Diantara sumber-sumber daya alam yang di serahkan Allah SWT kepada manusia adalah : hewan,tumbuh-tumbuhan,kekayaan laut,kekayaan alam tambang dll.Disamping anjuran untuk mencari rezeki(berbisnis), Islam sangat menekankan atau mewajibkan aspek kehalalan,baik dari segi perolehan maupun pendayagunaannya. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW bahwa : “ Kedua telapak kaki anak adam di hari kiamat masih belum beranjak sebelum di Tanya 5 perkara : tentang umurnya; apa yang di lakukannya,tentang masa mudanya; apa yang di lakukannya,tentang hartanya; dari mana dia memperolehnya dan untu apa ia membelanjakannya,dan tentang ilmunya; apa yang dia kerjakan dengan ilmunya.”
Maka dari itu,melalui makalah ini kami akan membahasa mengenai bagaimana berbisnis secara syariah,dan memhami berbagi macam aspek di dalamnya

1.2 Rumusan  Masalah

a)      Apa pengertian bisnis syariah ?
b)      Apa tujuan bisnis syariah ?
c)      Apa saja tipologi bisnis syariah ?
d)     Bagaimana perdagangan dalam syariah ?
e)      Bagaimana proses produksi dan promosi dalam bisnis syariah ?
f)       Bagaimana perilaku pelaku bisnis syariah ?

1.3 Tujuan Makalah

a.       Menjelaskan pengertian bisnis syariah.
b.      Menjelaskan tujuan bisnis syariah.
c.       Membedakan dan menjelaskan tipologi bisnis syariah.
d.      Menjelaskan bagaimana perdagangan dalam syariah.
e.       Menjelaskan bagaimana proses produksi dan promosi dalam bisnis syariah.
f.       Mengidentifikasi bagaimana perilaku pelaku bisnis syariah.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bisnis Syariah

Kata Bisnis berasal dari bahasa inggris,Bussines (plural business). Mengandung sebuah arti di antaranya Commercial Activity involving the exchange of money for goods or services- Usaha komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan distributor (goods) atu bidang jasa (services).[1] Kmus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai : Usaha dagang,Usaha komersial,dalm dunia perdagangan,Bidang usaha.[2]
Jadi,Bisnis dapat di artikan sebagai “ Segala bentuk aktivitas dari berbag transaksi-transaksi yang di lakukan manusia guna mengahsilakn keuntungan, baik berupa barang atau jasa untk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari”.
Bisnis juga dapat di definisikan sebagai pertukaran barang dan jasa,atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Ada yang mengartikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang di inginkan konsumen untuk memperoleh profit (keuntungan).
Kata syariat biasa di sebut asy-syariah (mufrad dari syara’i) secara harfiah berarti jalan ke sumber air dan tempatorang-orang yang minum. Singkatnya tujuan dari syariah itu sendiri adalah menjamin keselamatan manusia secara fisik,moral,dan spiritual di dunia ini dan untuk menyiapkan perjumpaan dengan Allah di hari yang akan datang.[3]
Dari penjelasan di atas,dapat di tarik kesimpulan bahwa,Bisnis Syariah merupakan “ Serangkaian aktivitas bisnis  dalam berbagai bentuknya(yang tidak di batasi),Namun di batasi dalam cara perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan halal dan haram). Dalam arti,Pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Quran Dan Al-Hadits ). Dengan demikian syariat merupakan nilai utama yang menjadi paling strategis maupun taktis bagi pelaku kegaiatan ekonomi (bisnis).[4]

2.2 Tujuan Bisnis Syariah

            Bisnis Syariah memeiliki tujuan tertentu yaitu :
A.    Target Hasil; Profit Materi dan Benefit Nonmateri
Tujuan Biisnis Tidak selalu mencari Profit (Qimah Maddiyah atau nilai materi ), tetapi harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat ) nonmateri,baik bagi si pelaku bisnis sendiri maupun pada lingkungan yang lebih luas, seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian social dan sebagainya. Di samping untuk mencari qimah maddiyah, juga masih ada orientasi lainnya yaitu qimah khuluqiyahdan ruhuhiyah.[5]
Qimah khuluqiyah yaitu nilai-nilai akhlak mulia yang menjadi suatu kemestian yang muncul dalam kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh, maupun antara penjual dengan pembeli, bukan hanya hanya sekedar hubungan fungsional maupun professional semata.
Qimah Ruhuhiyah, berarti perbuatan tersebut di maksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kata lain, ketika melakukan suatu aktivitas bisnis, maka harus di sertai dengan kesadaran hubungannya dengan Allah SWT. Inilah yang di  maksud, bahwa setiap perbuatan muslim adalah ibadah. Amal perbuatannya bersifat materi, sedangkan kesabaran akan hubungannya dengan Allah ketika melakukan bisnis di namakan ruhnya.
Dalam bisnis, mencari keuntungan harus di syariatkan, Kecuali apabila di lakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hokum syara’. Jadi prinsipnya, setiap keuntungan berasal dari usaha bisnis yang legal di halalkan. Bisnis Apapun yang bersumber dari kegiatan Ilegal, jelas di haramkan.
Legalitas suatu usah bisnis menurut Abdullah abdul Husain At- tariqi, Dapt di lakukan dengan tujuh syarat :
a.       Kerelaan dari dua belah pihak yang melakukan transaksi.
b.      Pihak yang merelakan transaksi merupakan orang yang di izinkan secara syar’i.
c.       Barang yang di perniagakan merupakan barang yang memiliki nilai guna sekaligus di perbolehkan perdagangannya.
d.      Barang yang di perniagakan adalah barang yang menjadi miliknya.
e.       Barang yang di perniagakan dapat di perkirakan masa penyerahannya.
f.       Di ketahui harga umum di pasaran dan barang itu sendiri di beri patokan harga.
g.      Barang yang di perniagakan merupakan barang yang dapat di identifikasi cirri-ciri fisiknya.[6]
Mengenai cara-cara haram dalam mengeruk keuntungan di antaranya :
1.      Keuntungan dari memperdagangkan komoditi haram.
2.      Keuntungan dari perdagangan curang dan manipulasi.
3.      Keuntungan melalui penyamaran harga yang tidak wajar.
4.      Keuntungan melalui penimbunan barang dagangan.[7]

Soal keuntungan dalam bisnis tidak ada standarisasinya, baik bersifat minimal maupun maksimal.
B.     Pertumbuhan
Jika profit materi dan benefit non materi telah di raih, maka di upayakan pertumbuhan atau kenaikan akn terus-menerus meningkat setiap tahunnya dari profit dan benefit tersebut. Upaya pertumbuhan ini tentu dalam koridor syariat. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi, seiring dengan perluasan pasar dan peningkatan inovasi agar bias menghasilkan produk baru dan sebagainya.

C.     Keberlangsungan
Pencapaian target hasil dan pertumbuhan terus di upayakan keberlangsungannya dalam kurunwaktu yang cukup lama dan dalam menjaga keberlangsungan itu dalam koridor syariat islam.

D.    Keberkahan dari Allah SWT
Faktor keberkahan atau upaya menggapai ridho ALLAH SWT, merupakan puncak kebahagiaan hidup setiap umat muslim. Para pengelola bisnis harus mematok orientasi keberkahan ini menjadi visi bisnisnya, agar senantiasa dalam kegiatan bisnis selalu berada dalam kendali syariat dan diraihnya keridhoan ALLAH.[8]

2.3  Tipologi Bisnis Syariah

2.3.1 Pegadaian Syariah
Ar-Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[9]
Dengan demikian  rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Adapun Jenis-Jenis Barang  Dapat Digadaikan seperti : Perhiasan, Kendaraan, Barang elektronik,  Barang rumah tangga, Mesin-mesin, Tekstil, dan barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
2.3.2        Asuransi Syariah
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya Asuransi Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
Prinsip – Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Saling bekerja sama atau Bantu-membantu.
Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan  saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)   
Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain
*       Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yang apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu  dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat
 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenangwenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
Sesama muslim saling bertanggungjawab
*            Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
*            “Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah  akan  nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.

 Menghindari  unsur gharar, maysir, dan riba.
Artinya dalam asuransi syariah sangat menghindari hal hal yang merujuk ke unsur-unsur yag di haraman dalam islam.[10]
2.3.3        Baitul Mal Tanwil (BMT)
Baitul mal wa tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkemgangkan bisnis usaha mikro dan  kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil = Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan.[11]
Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karen alembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia juaga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.
Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis.
Seperti halnya lembaga keuangan syariah yang lainnya BMT dala kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip, yaitu:
1)      Prinsip bagi hasil
Prinsip ini maksudnya ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT, yakni dengan konsep mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah
2)      Jual beli dengan margin (keuntungan);
Dalam sistem ini, BMT memakai prinsip pada aqad murabahah, ba’i As-Salam, ba’i Al-Istisna.
3)      Sistem profit lainnya;
Kegiatan operasional dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk giro wadi’ah, tabungan mudharabah, Deposito investasi mudharabah, Tabungan haji, Tabungan Qurban.[12]
2.3.4        Perbankan Syariah
Bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip bagi hasil secara adil, berbeda dengan bank konvensional yang  berdasarkan bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai bank yang dalam prinsip, operasional maupun produknya di kembangkan berdasarkan pada nilai-nilai yang  terkandung dalam Al-quran dan petunjuk-petunjuk operasional hadis nabi Muhammad SAW.
Menurut sudarsono Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip syariah.
Ciri-ciri bank syariah menurut Hosen dan Hasan Ali:
ü  Bank syariah menjadikan uang sebagai alat tukar, bukan komoditi yang diperdagangkan
ü  Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi ril bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan di muka.
ü  Resiko usaha yang di hadapi bersama antara nasabah dengan bank syariah dan tidak mengenal selisih negatif.
ü  Pada bank syariah terdapat badan pengawas syariah (DPS) sebagai kegiatan pengawas operasional bank syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah.
Prinsip-prinsip pada perbankan syariah.
Dalam perbankan syariah menggunakan prinsip-prinsip tertentu yang konsisten berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al_hadits.
Prinsip-Prinsip tersebut ialah :
Prinsip titipan atau simpanan (Al-wadiah), Prinsip bagi hasil, Prinsip jual beli (At-tijaroh), Prinsip sewa( Al-ijaroh), Prinsip jasa.
2.3.5   Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
a.)    Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
Ø  Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
Ø  Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
v  perjudian dan permainan yang tergolong judi;
v  perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
v  perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
v  bank berbasis bunga;
v  perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

b.)    Sukuk atu Obligasi ayariah
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat); nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”[13]
c.)    Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam. Portofolio efek adalah kumpulan  (kombinasi) sekuritas, surat berharga  atau efek , atau instrument yang dikelola.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun danadari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.[14]

2.4 Perdagangan dalam Syariah

            Jika di tinjau dari pekerjaan dagang sebagai suatu bagian dari bisnis, maka pekerjaan dagang ini mendapat tempat terhormat dalam ajaran islam. Nabi Muhammad SAW pernah ditanya:
Mata pencaharian apakah yang paling baik, Ya Rasululllah? Jawab beliau: Ialah sesorang yang bekerja dengan tangannnya sendiri dan setiapa jual beli yang bersih (HR. Al-Bazzar).
            Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998).
Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’(menjual) dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global (QS. Al-Jum’ah : 9).
Kegiatan perdagangan akan menyerap banyak tenaga kerja. Kira-kira 85% dri tenaga kerja, diserap oleh lapangan bisnis. Dan pengaruhnya terhadap penghasilan masyarakat juga sangat besar, dikatakan bahwa 9/10 rizki ada dalam sektor perdagangan, demikian tercantum pada sampul majalah “Nadi Tijaroh” tahun 1930-an yang di ungkapkan oleh Prof. Abdul Muhsin Sulaiman Thahir, yang kemudian di tulis dalam bukunya llaajul Mushilah Al-Iqtishadiyah Bil-Islam (Terapi Islam Tentang Problema Ekonomi).
Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan atau niaga adalah tolok ukur dari kejujuran, kepercayaan dan ketulusan. Dalam perdagangan nilai timbangan dan ukuran yang tepat dan standar benar-benar harus diperhatikan. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat Al Muthoffifin ayat 2-7 :
Kecelakaan besarlah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam? Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka,tersimpan dalam Sijjin.”
Selain itu, Islam tidak hanya menekankan agar memberikan timbangan dan ukuran yang penuh, tetapi juga dalam menimbulkan itikad baik dalam transaksi bisnis. Hasil beberapa pengamatan yang dilakukan menjelaskan bahwa hubungan buruk yang timbul dalam bisnis dikarenakan kedua belah pihak yang tidak dapat menentukan kejelasan secara tertulis syarat bisnis mereka. Untuk membina hubungan baik dalam berbisnis, semua perjanjian harus dinyatakan secara tertulis dengan menyantumkan syarat-syaratnya, karena “yang demikian itu lebih adil di sisi Alloh, dan lebih menguatkan persaksian, dan lebih dapat mencegah timbulnya keragu-raguan.” (Al Baqoroh : 282-283)
Disamping itu, ada beberapa hal yang terkait dengan perdagangan syariah, yaitu :
a.       Penjual berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, sehingga konsumen akan merasa telah berbelanja sesuai syariah Islam, dimana konsumen tidak membeli barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan.
b.      Penjual menjalankan bisnisnya secara jujur yakni kualitas barang yang dijual sesuai dengan harganya, dan pembeli tidak dirangsang untuk membeli barang sebanyak-banyaknya.
c.       Hal yang paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar, namun status kehalalan barang yang dijual adalah lebih utama. Dengan konsep perdagangan syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam akan merasa terlindungi dari pembelian barang dengan tidak sengaja yang mengandung unsur haram yang terkandung di dalamnya. Barang-barang yang dijual dengan perdagangan syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum diantaranya bukan barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi memiliki label halal.
d.      Sesungguhnya barang dan komoditi yang dijual haruslah berlaku pada pasar terbuka, sehingga pembeli telah mengetahui keadaan pasar sebelum melakukan pembelian secara besar-besaran. Penjual tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pembeli akan keadaan pasar dan harga yang berlaku.

2.5 Proses Produksi dan Promosi dalam Bisnis Syariah

2.5.1 Produksi dalam Bisnis Syariah
Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim dilakukan untuk mencari ”falah” kebahagiaan demikian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa guna falah  tersebut. Di bawah ini ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam proses produksi yang dikemukakan oleh Muhammad Al-Mubarak dalam kitabnya ”Nizam Al-Islami Al-Iqtisadi:  “Mabadi Wa Qawa’id ‘Ammah” dan beberapa implikasi mendasar  bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain:
1.        Seluruh kegiatan produksi  terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami.
Sejak dari kegiatan mengorganisir faktor produksi, proses produksi hingga pemasaran dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Produksi barang dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan  manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan. Terdapat lima jenis kebutuhan yang dipandang  bermanfaat untuk mencapai falah,  yaitu :Kehidupan,
Harta Kebenaran Ilmu pengetahuan dan Kelangsungan keturunan.Selain itu Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas ”Dharuriyah, Hajjiyah dan Tahsiniyah” dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan, larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya.
2.        Dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas sekumpulan yang tercela karena bertentangan dengan syari’ah “haram”.
3.        Dalam sistem ekonomi islam tidak semua barang dapat diproduksi atau dikonsumsi. Islam dengan tegas mengklasifikasikan barang-barang “silah” atau komoditas dalam dua katgori:
1)   Barang-barang yang disebut Al-Qur’an Thayyibat  yaitu barang-barang yang secara hukum halal dikonsumsi dan diproduksi.
2)   Khabaits adalah barang-barang yang secara hukum haram dikonsumsi dan diproduksi. Seperti penegasan Al-Qur’an dalam Surat Al-Araf Ayat 157:
“…..Dan mengahalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan menghalalkan bagi mereka yang buruk…..”
4.        kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan,dan  memenuhi kewajiban zakat, sedekah, infak dan wakaf. 
5.        Kegiatan produksi harus menjaga nilai-nilai keseimbangan dan harmoni dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dalam masyarakat dalam skala yang lebih luas. Selain itu, masyarakat juga nerhak  menikmati hasil produksi  secara memadai dan berkualitas. Jadi produksi bukan hanya menyangkut kepentingan para produsen saja, tapi juga masyarakat secara keseluruhan. Pemerataan manfaat dan keuntungan produksi bagi  keseluruhan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang paling baik merupakan tujuan utama kegiatan ekonomi.
6.        Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah pada kezaliman. Seperti riba dimana kezaliman menjadi illat hokum bagi haramnya riba. Penegasan Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279, melandasi pandangan ini:“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman, Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”. Seperti dijelaskan di atas, kezaliman merupakan illat bagi haramnya riba, dan riba secara bertahap dapat menghilangkan keadialan ekonomi, yang merupakan ciri khas ekonomi islam, dan berdampak negative bagi perekonomian umat. Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah merumuskan empat kejahatan ekonomi yang diakibatkan riba yaitu:
Ø  Riba dapat mengakibatkan atau menimbulkan permusuhan antara pelaku ekonomi yang akibatnya mengancam semangat kerja sama antar mereka.
Ø  Riba dapat mengakibatkan milyuner-milyuner baru tanpa kerja, sebagaimana riba dapat mengakibatkan penumpukkan harta pada mereka.
Ø  Riba adalah senjata penjajah, dari itu dikatakan:  Penjajah berjalan di balik pedagang dan pendeta. Dan kita sudah merasakan betapa riba menjajah dan memporakporandakan negara kita. Karena itu islam menganjurkan seseorang meminjamkan harta kepada saudaranya tanpa di iringi dengan bunga, lalu Allah akan membalas dengan pahala yang banyak.
Ø  Madharat atau kerusakan yang diakibatkan kerja ekonomi ribawi dapat merusak dan merugikan ekonomi pribadi, rumah tangga, perusahaan. Lebih berbahaya lagi ketika kebijakan pemerintah yang menghandalkan hutang luar negeri dengan dalil kepentingan rakyat, seperti yang dialami rakyat saat ini.
7.        Permasalahan ekonomi  muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks,
Masalah ekonomi muncul bukan karena adanya kelangkaan sumber daya ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan manusia saja, tetapi juga disebabkan oleh kemalasan dan pengabaian optimalisasi segala anugerah Allah, baik dalam bentuk sumber daya alam maupun manusia. Sikap tersebut dalam Al-Qur’an sering disebut  sebagai kezaliman atau pengingkaran terhadap nikmat Allah.
8.        Segala bentuk penimbunan “Ikhtikar” terhadap barang-barang kebutuhan bagi masyarakat adalah dilarang sebagai perlindungan syari’ah terhadap konsumen dari msyarakat. Pelaku penimbunan, menurut Yusuf Kamal mengurangi tingkat produksi untuk mengusai pasar, sangat tidak menguntungkan bagi konsumen dan masyarakat karena berkurangnya suplai dan melonjaknya harga barang. Hal ini menurut qayyim sama dengan kezaliman yang dikutuk Allah.
9.        Memelihara lingkungan. Manusia memiliki keunggulan jadi manusia dibumi ditunjuk sebagai wakil “Khalifah Fil Ardh” tuhan dibumi bertugas menciptakan kehidupan dengan memanfaatkan sumber-sumber daya, “Imar Al Ard” yang dalam perspektif ekonomi islam dapat di uraikan sebagai berikut: Pertama “setiap manusia adalah produsen, untuk menghasilkan barang-barang dan jasa yang dalam prosesnya bersentuhan langsung dengan bumi sebagai faktor utama produksi”.  Kedua “Bumi selain sebagai faktor produksi, juga berfungsi mendidik manusia mengingat kebesaran Allah”.  Ketiga “sebagai produsen dalam dalam melakukan produksi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang merusak lingkungan hidup”.[15]
Jadi landasan-landasan moral dalam islam seperti syarat-syarat produksi dalam islam tidak boleh mengandung Al-khabaits, keji, zalim, dan ihtikar . Dalam hal ini akan membawa implikasi  bahwa prinsip produksi  bukan sekedar efisiensi, tetapi secara luas adalah bagaimana mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya ekonomi dalam kerangka pengabdian manusia kepada Tuhannya. [16]

2.5.2        Promosi dalam Syariah
Promosi adalah suatu pesan yang dikomunikasikan kepada calon pembeli melalui berbagai unsur yang terdapat dalam progam.[17]
Promosi adalah salah satu bahagian dari kegiatan ekonomi Islam didalam pelaksanaannya juga harus didasarkan dan bersumber pada AlQur’an, Hadist. Syariah/Fiqh dan Praktek Pemasaran Islam dalam sejarah dan Pemikiran Ilmuwan Muslim tentang pemasaran. Sumber tesebut diatas akan menjadi jiwa kegiatan pemasaran. Ia bagai pelita yang memerangi lingkungannnya, memancarkan cahaya kebenaran ditengah-tengah kegelapan. Meluruskan praktek-praktek pemasaran yang menyimpang seperti  kecurangan, kebohongan, propaganda, iklan palsu, penipuan, kezaliman dan sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai kebenaran yang dianut seorang akan selalu terpancar dalam praktek pemasaran yang Islami sehari-hari. Jadi sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Syakir Sula bahwa syariah marketing (pemasaran yang Islami) merupakan suatu proses bisnis yang keseluruhan prosesnya menerapkan nilai-nilai Islam dan sebagai suatu bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan penawaran, dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakehodelrnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.
Strategi promosi Rasulullah SAW meliputi: memilki kepribadian spiritual (taqwa), berperilaku baik dan simpatik (siddiq), memilki kecerdasan dan intelektualitias (fathanah), komunikatif, transparan dan komunikatif (tablig), bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah), jujur, terpercaya profesional, kredibilitas dan bertanggung jawab (AlAmanah), tidak Suka berburuk sangka (su’uzh-zhann), tidak suka menjelekjelekkan (ghibah), tidak melakukan sogok atau suap (risywah) , berbisnislah kalian secara adil, demikian kata Allah. Dari sembilan etika pemasar tersebut empat diantaranya merupakan sifat Nabi SAW dalam mengelola bisnis yaitu shiddiq, amanah, fatahanan dan tablih yang merupakan ”Key Succes Factor ”

2.6      Perilaku Pelaku Bisnis Syariah

Menurut Imam AL-Ghazali ada enam perilaku yang harus dilakukan dalam bisnis syariah, yaitu:
a)      Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang. Jika dipikirkan perilaku demikian ini, maka dapat dipetik hikmahnya, yaitu menjual barang lebih murah dari saingan atau sama dengan pedagang lain yang sejenis, membuat konsumen akan lebih senang dengan pedagang seperti ini, apalagi diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan.
b)      Membayar harga agak lebih mahal kepada pedagang miskin, ini adalah amal yang lebih baik daripada sedekah biasa.
c)      Memurahkan harga atau memberi potongan kepada pembeli yang miskin, hal ini dapat mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
d)     Bila membayar hutang, pembayaran dipercepat dari waktu yang telah ditentukan. Jika  yang dihutang berupa barang, maka usahakan dibayar dengan barang yang lebih baik, dan yang berhutang datang sendiri kepada yang berpiutang pada waku pembayaranya. Bila hutang berupa uang, maka lebihkanlah pembayarannya sebagai tanda terimakasih, walaupun tidak diminta oleh orang yang berpiutang. Demikian yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
e)      Membatalkan jual beli, jika pihak pembeli menginginkannya. Ini sejalan dengan “Customer is King” dalam ilmu marketing. Pembeli itu adalah raja, jadi apa kemauanya perlu diikuti sebab penjual harus tetap menjaga hati langganan, sampai langganan merasa puas. Kepuasan konsumen adalah merupakan target yang harus mendapatkan prioritas dari penjual. Dengan adanya kepuasan, maka langganan akan tetap terpelihara, bahkan akan meningkat karena langganan lama menarik langganan baru. Ingatlah promosi dari suatu produk yang berbunyi: “Kepuasan Anda dambaan kami”, Kami Ingin Memberi Kepuasan yang Istimewa”, “Jika Anda Merasa Puas Beritahu Teman-teman Anda, Jika Anda Tidak Puas Beritahu Kami”.
f)       Bila menjual bahan pangan kepada orang miskin secara cicilan, maka jangan ditagih bila orang miskin itu tidak mampu untuk membayarnya, dan membebaskan mereka dari utang jika meninggal dunia.[18]



BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Bisnis Syariah merupakan “ Serangkaian aktivitas bisnis  dalam berbagai bentuknya(yang tidak di batasi),Namun di batasi dalam cara perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan halal dan haram). Dalam arti,Pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Quran Dan Al-Hadits ). Dengan demikian syariat merupakan nilai utama yang menjadi paling strategis maupun taktis bagi pelaku kegaiatan ekonomi (bisnis).
Bisnis syariah mempunyai 4 tujuan yaitu: Profit, Pertumbuhan, Keberlangsungan, dan Keberkahan dari Allah SWT.
Dalam menjalankan transaksi bisnis, dalam bisnis syariah terdapat model-model bisnis di antaranya: Pegadaian, Asuransi, Perbankan, BMT, Pasar Modal. Di mana kesemua model-model bisnis itu berbasis syariah.

3.2 Saran

            Kami menyadari dalam penulisan makalah ini, masih banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan sekiranya pembaca memberikan saran dan kritik mengenai kesalahan- kesalahan  yang ada, demi kesempurnaan makalah ini.








DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran Karim.
Alma, Bukhari.  2009. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung:  ALFABETA.
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Cet 1, Jakarta: Gema Insani Press.
Rivai, Veithzal. 2012. Islamic Business And Economic Ethics. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Kadir, A. 2010. Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran. Jakarta: AMZAH.
Kasmir. 2007.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.  Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Abdul, Aziz,dkk. 2010. Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung
Abdullah Al-Mushlih, Shalah Ash- Shawi. 2004. Fikih ekonomi islam,
Keuangan Islam ( Maala Sa’uttjairu jahlulu) Penejemah Abu umar basyir, Jakarta: Darul H.
Abdullah Husain At-tariqi. 2004. Ekonomi Islam;Prinsip dasar, dan Tujuan ( Al-Iqtishad Islami; Usunan wa Muba’un wa akdaf), penerjemah M.irfan syafwani, Yogyakarta: Magistra.
Umam, akhyar.2014 Pasar Modal Syariah.http://akhyarumam.blogspot.co.id/2014/12/pasar-modal-syariah.pdf.html.









[1]  Anonim,Microsoft Encharta Reference library 2003. 1993-2002 Microsoft Corporation. Hlm. 1.
[2]  Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. 3 Cet.1 Jakarta : Balai pustaka,2001,hlm.138.
[3] Mahmoed M ayoub,Islam antara keyakinan dan praktik ritual,Yogyakarta : AK Group,2004,hlm. 174.
[4] Rivai Veithzal,Islamic Bussiness And Economic Ethics,Cet 1, Jakarta : Bumi Aksara,2012, hlm. 13.
[5] Rivai Veithzal, Ibid. hlm. 13.
[6] Abdullah Al-Mushlih, Shalah Ash- Shawi, Fikih ekonomi islam, Keuangan Islam ( Maala Sa’uttjairu jahlulu) Penejemah Abu umar basyir, Jakarta: Darul Haq, 2004, hlm 80-81.
[7] Abdullah Husain At-tariqi, Ekonomi Islam;Prinsip dasar, dan Tujuan ( Al-Iqtishad Islami; Usunan wa Muba’un wa akdaf), penerjemah M.irfan syafwani, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004. hlm 99.
[8] Rivai, Veithzal. 2012. Islamic Business And Economic ethics. Hlm. 14.
[9] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal.128
[10] Muhammad Syafi’i Antonio, ibid. hlm.129.
[11] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer(Bandung: Alfabeta,2010),h. 115
[12] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah. Ibid, hlm.120.
[13] Umam, Akhyar. 2014. Pasar Modal Syariah. http://akhyar-umam.blogspot.co.id/2014/12/pasar-modal-syariah.htm.
[14] Ibid,
[15] Bagus, Raden. 2011. Teori Produksi Dalam Islam. https://radenbaguz.wordpress.com/teori-produksi-dalam-islam/.
[16] Ibid,
[17] Alma, Bukhari, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: ALFABETA, hlm.149.
[18] Rivai, Veithzal. 2012. Islamic Business And Economic Ethics. Hlm 151.

7 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  2. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  3. nama saya Mrs. Lestari Abyasa dari Balikpapan di Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mendidik semua orang yang mencari pinjaman untuk berhati-hati karena ada kreditor palsu. Beberapa bulan yang lalu, saya menderita kerugian finansial, dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Manusia di Singapura dan saya ditipu. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya menemukan seseorang yang membagikan kesaksian pemberi pinjaman online bernama ibu Rika Anderson, dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY yang meminjamkan 100 juta pinjaman tanpa jaminan dan suku bunga terjangkau beberapa hari yang lalu.
    Setelah pinjaman saya ditransfer ke rekening bank BCA saya, saya terkejut melihat saldo akun saya dan menemukan jumlah yang saya ajukan dikirim langsung ke akun saya oleh ibu Rika Anderson tanpa penundaan. Dan saya berjanji akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi jika Anda perlu meminjam pinjaman, hubungi Mrs. Rika Anderson melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com, w / s +19147057484 Dan Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: lestariabyasan@gmail.com Tolong saya ingin Anda menggunakan informasi ini dan bebas dari kesulitan keuangan Anda.

    BalasHapus
  4. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pemohon:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Bekerja:
    6) Nomor Telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Penghasilan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Periode pinjaman:
    11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Salam Hormat

    BalasHapus
  5. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijak.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pelamar:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Jenis Kelamin:
    5) Pekerjaan:
    6) Nomor telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Pendapatan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Jangka waktu pinjaman:
    11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: 1 (815) 427-9002
    Nomor Perwakilan Indonesia: 6288286919466
    Salam Hormat

    BalasHapus