MAKALAH
BISNIS SYARIAH
OLEH : KELOMPOK 10
ZULKIFLI LIHAWA (201510510311039)
FEILIA DEFI (2015105103110 )
MOH.ROSAL ANGGARA (201510510311036 )
JURUSAN : EKONOMI SYARIAH B
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Segala puji bagi Allah SWT,karena hanya dengan ijin dan
kuasanyalah,kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Bisnis Syariah” dengan
tepat waktu.Makalah ini di ajukan untuk memenuhi tugas Pengantar Bisnis Syariah.
Tak lupa pula,Sholawat serat salam marilah kita hanturkan kepada
baginda Rasulullah SAW,karena dengan perantara beliaulah kita di pandu dari
zaman kebodohan,zaman kebatilan,menuju zaman penuh dengan cahaya ilmu
pengetahuan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah berperan dalam
membantu penyelesaian makalah ini. Terutama kepada dosen Pengantar bisnis
syariah Bpk.Imamul Hakim SE,M.Sh. yang telah membimbing kami dalam penyusunan
makalah ini,dalm hal pemberian materi mengenai bisnis syariah.
Kami menyadari Makalah ini jauh dari kata sempurna,karena
kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Maka dari itu jika dalam makalah ini ada
kesalahan,kami meminta agar pembaca dapat memberikan saran yang bersifat
membangun,demi kesempurnaan makalah ini.
Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Malang,15 Desember 2015
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Setiap Manusia memerlukan harta
untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya,manusia akan selalu
berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satu usaha untuk memperolehnya
adalah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk kerja adalah berdagang
atau berbisnis.Kegiatan penting dalam muamalah yang paling banyak dilakukan
oleh manusia setiap saat adalah kegiatan bisnis. Dalam kamus bahasa Indonesia
bisns di artikan sebagai usaha dagang,usaha komersial,di dunia perdagangan dan
bidang usaha.
Bisnis dapat di definisikan sebagai pertukaran barang dan jasa,atau
uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Ada yang mengartikan bisnis
sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi
atau penjualan barang dan jasa-jasa yang di inginkan konsumen untuk memperoleh
profit (keuntungan).
Islam mewajibkan setiap muslim khususnya mempunyai tanggungan untuk
bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia
mencari nafkah (rezeki). Allah SWT melapangkan seisinya dengan berbagai
fasilitas yang dapat di manfaatkan oleh manusia untuk mencari rezeki. Diantara
sumber-sumber daya alam yang di serahkan Allah SWT kepada manusia adalah :
hewan,tumbuh-tumbuhan,kekayaan laut,kekayaan alam tambang dll.Disamping anjuran
untuk mencari rezeki(berbisnis), Islam sangat menekankan atau mewajibkan aspek
kehalalan,baik dari segi perolehan maupun pendayagunaannya. Sebagaimana sabda
nabi Muhammad SAW bahwa : “ Kedua telapak kaki anak adam di hari kiamat
masih belum beranjak sebelum di Tanya 5 perkara : tentang umurnya; apa yang di
lakukannya,tentang masa mudanya; apa yang di lakukannya,tentang hartanya; dari
mana dia memperolehnya dan untu apa ia membelanjakannya,dan tentang ilmunya;
apa yang dia kerjakan dengan ilmunya.”
Maka dari itu,melalui makalah ini kami akan membahasa mengenai
bagaimana berbisnis secara syariah,dan memhami berbagi macam aspek di dalamnya
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa
pengertian bisnis syariah ?
b)
Apa
tujuan bisnis syariah ?
c)
Apa
saja tipologi bisnis syariah ?
d)
Bagaimana
perdagangan dalam syariah ?
e)
Bagaimana
proses produksi dan promosi dalam bisnis syariah ?
f)
Bagaimana
perilaku pelaku bisnis syariah ?
1.3 Tujuan Makalah
a.
Menjelaskan
pengertian bisnis syariah.
b.
Menjelaskan
tujuan bisnis syariah.
c.
Membedakan
dan menjelaskan tipologi bisnis syariah.
d.
Menjelaskan
bagaimana perdagangan dalam syariah.
e.
Menjelaskan
bagaimana proses produksi dan promosi dalam bisnis syariah.
f.
Mengidentifikasi
bagaimana perilaku pelaku bisnis syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bisnis Syariah
Kata
Bisnis berasal dari bahasa inggris,Bussines (plural business). Mengandung
sebuah arti di antaranya Commercial Activity involving the exchange of money
for goods or services- Usaha komersial yang menyangkut soal penukaran uang
bagi produsen dan distributor (goods) atu bidang jasa (services).[1]
Kmus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai : Usaha dagang,Usaha
komersial,dalm dunia perdagangan,Bidang usaha.[2]
Jadi,Bisnis
dapat di artikan sebagai “ Segala bentuk aktivitas dari berbag
transaksi-transaksi yang di lakukan manusia guna mengahsilakn keuntungan, baik
berupa barang atau jasa untk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari”.
Bisnis
juga dapat di definisikan sebagai pertukaran barang dan jasa,atau uang yang
saling menguntungkan atau member manfaat. Ada yang mengartikan bisnis sebagai
suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi atau
penjualan barang dan jasa-jasa yang di inginkan konsumen untuk memperoleh
profit (keuntungan).
Kata
syariat biasa di sebut asy-syariah (mufrad dari syara’i) secara harfiah berarti
jalan ke sumber air dan tempatorang-orang yang minum. Singkatnya tujuan dari
syariah itu sendiri adalah menjamin keselamatan manusia secara fisik,moral,dan
spiritual di dunia ini dan untuk menyiapkan perjumpaan dengan Allah di hari
yang akan datang.[3]
Dari
penjelasan di atas,dapat di tarik kesimpulan bahwa,Bisnis Syariah merupakan “
Serangkaian aktivitas bisnis dalam
berbagai bentuknya(yang tidak di batasi),Namun di batasi dalam cara perolehan
dan pendayaan hartanya (ada aturan halal dan haram). Dalam arti,Pelaksanaan
bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam
Al-Quran Dan Al-Hadits ). Dengan demikian syariat merupakan nilai utama yang
menjadi paling strategis maupun taktis bagi pelaku kegaiatan ekonomi (bisnis).[4]
2.2 Tujuan Bisnis Syariah
Bisnis
Syariah memeiliki tujuan tertentu yaitu :
A.
Target
Hasil; Profit Materi dan Benefit Nonmateri
Tujuan Biisnis Tidak selalu mencari Profit (Qimah Maddiyah atau
nilai materi ), tetapi harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan
atau manfaat ) nonmateri,baik bagi si pelaku bisnis sendiri maupun pada
lingkungan yang lebih luas, seperti terciptanya suasana persaudaraan,
kepedulian social dan sebagainya. Di samping untuk mencari qimah maddiyah, juga
masih ada orientasi lainnya yaitu qimah khuluqiyahdan ruhuhiyah.[5]
Qimah khuluqiyah yaitu nilai-nilai akhlak mulia yang menjadi suatu
kemestian yang muncul dalam kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan
persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh, maupun antara penjual
dengan pembeli, bukan hanya hanya sekedar hubungan fungsional maupun
professional semata.
Qimah Ruhuhiyah, berarti perbuatan tersebut di maksudkan untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kata lain, ketika melakukan suatu
aktivitas bisnis, maka harus di sertai dengan kesadaran hubungannya dengan
Allah SWT. Inilah yang di maksud, bahwa
setiap perbuatan muslim adalah ibadah. Amal perbuatannya bersifat materi,
sedangkan kesabaran akan hubungannya dengan Allah ketika melakukan bisnis di
namakan ruhnya.
Dalam bisnis, mencari keuntungan harus di syariatkan, Kecuali
apabila di lakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hokum syara’.
Jadi prinsipnya, setiap keuntungan berasal dari usaha bisnis yang legal di
halalkan. Bisnis Apapun yang bersumber dari kegiatan Ilegal, jelas di haramkan.
Legalitas
suatu usah bisnis menurut Abdullah abdul Husain At- tariqi, Dapt di lakukan
dengan tujuh syarat :
a.
Kerelaan
dari dua belah pihak yang melakukan transaksi.
b.
Pihak
yang merelakan transaksi merupakan orang yang di izinkan secara syar’i.
c.
Barang
yang di perniagakan merupakan barang yang memiliki nilai guna sekaligus di
perbolehkan perdagangannya.
d.
Barang
yang di perniagakan adalah barang yang menjadi miliknya.
e.
Barang
yang di perniagakan dapat di perkirakan masa penyerahannya.
f.
Di
ketahui harga umum di pasaran dan barang itu sendiri di beri patokan harga.
g.
Barang
yang di perniagakan merupakan barang yang dapat di identifikasi cirri-ciri
fisiknya.[6]
Mengenai cara-cara haram dalam mengeruk keuntungan di antaranya :
1.
Keuntungan
dari memperdagangkan komoditi haram.
2.
Keuntungan
dari perdagangan curang dan manipulasi.
3.
Keuntungan
melalui penyamaran harga yang tidak wajar.
4.
Keuntungan
melalui penimbunan barang dagangan.[7]
Soal keuntungan dalam bisnis tidak ada standarisasinya, baik
bersifat minimal maupun maksimal.
B.
Pertumbuhan
Jika profit materi dan benefit non materi telah di raih, maka di
upayakan pertumbuhan atau kenaikan akn terus-menerus meningkat setiap tahunnya
dari profit dan benefit tersebut. Upaya pertumbuhan ini tentu dalam koridor
syariat. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi, seiring dengan perluasan
pasar dan peningkatan inovasi agar bias menghasilkan produk baru dan
sebagainya.
C.
Keberlangsungan
Pencapaian target hasil dan pertumbuhan terus di upayakan keberlangsungannya
dalam kurunwaktu yang cukup lama dan dalam menjaga keberlangsungan itu dalam
koridor syariat islam.
D.
Keberkahan
dari Allah SWT
Faktor keberkahan atau upaya menggapai ridho ALLAH SWT, merupakan
puncak kebahagiaan hidup setiap umat muslim. Para pengelola bisnis harus
mematok orientasi keberkahan ini menjadi visi bisnisnya, agar senantiasa dalam
kegiatan bisnis selalu berada dalam kendali syariat dan diraihnya keridhoan
ALLAH.[8]
2.3 Tipologi Bisnis Syariah
2.3.1
Pegadaian Syariah
Ar-Rahn
(Gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai
ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat
dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[9]
Dengan demikian rahn merupakan
suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta
menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh
mengambil utang.
Adapun
Jenis-Jenis Barang Dapat Digadaikan seperti : Perhiasan,
Kendaraan, Barang elektronik, Barang rumah tangga, Mesin-mesin, Tekstil,
dan barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat
berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga
lainnya.
2.3.2
Asuransi
Syariah
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun
1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya Asuransi Syariah merupakan usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada
satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi.
Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya
untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan
peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
Prinsip
– Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Saling bekerja sama atau Bantu-membantu.
Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan
memikirkan saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan
dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam
mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)
Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan
penderitaan satu sama lain
Hubungan
sesame muslim ibarat suatu badan yang apabila satu anggota badan terganggu atau
kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu dan
tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan
masyarakat
“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu
berlaku sewenangwenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah
kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
Sesama muslim saling bertanggungjawab
Kesulitan
seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim.
Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
“Dan
peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai,
dan ingatlah akan nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa
Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan
kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi
jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
Menghindari unsur gharar, maysir, dan
riba.
Artinya dalam asuransi syariah sangat menghindari hal
hal yang merujuk ke unsur-unsur yag di haraman dalam islam.[10]
2.3.3
Baitul
Mal Tanwil (BMT)
Baitul
mal wa tamwil adalah lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkemgangkan bisnis
usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela
kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul
Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil =
Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya
berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan
mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan
menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan.[11]
Baitul
mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi
atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan
disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal.
Disebut informal karen alembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok
swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan
lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun
dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat
(anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia juaga berhak melakukan kegiatan
ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.
Dengan
begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi
ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan
kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal
ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota
yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS
akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya
mampu mengembangkan dana bisnis.
Seperti halnya lembaga keuangan
syariah yang lainnya BMT dala kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip,
yaitu:
1)
Prinsip bagi hasil
Prinsip ini maksudnya ada
pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT, yakni dengan konsep
mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah
2)
Jual beli dengan margin (keuntungan);
Dalam sistem ini, BMT memakai
prinsip pada aqad murabahah, ba’i As-Salam, ba’i Al-Istisna.
3)
Sistem profit lainnya;
Kegiatan operasional dalam
menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk giro wadi’ah, tabungan
mudharabah, Deposito investasi mudharabah, Tabungan haji, Tabungan Qurban.[12]
2.3.4
Perbankan
Syariah
Bank
syariah adalah bank yang menggunakan prinsip bagi hasil secara adil, berbeda
dengan bank konvensional yang
berdasarkan bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai bank yang
dalam prinsip, operasional maupun produknya di kembangkan berdasarkan pada
nilai-nilai yang terkandung dalam
Al-quran dan petunjuk-petunjuk operasional hadis nabi Muhammad SAW.
Menurut
sudarsono Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang
yang beroperasi pada prinsip syariah.
Ciri-ciri bank syariah menurut Hosen dan Hasan Ali:
ü Bank syariah menjadikan uang sebagai alat tukar, bukan komoditi
yang diperdagangkan
ü Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas
transaksi ril bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang
besarnya ditetapkan di muka.
ü Resiko usaha yang di hadapi bersama antara nasabah dengan bank
syariah dan tidak mengenal selisih negatif.
ü Pada bank syariah terdapat badan pengawas syariah (DPS) sebagai
kegiatan pengawas operasional bank syariah agar tidak menyimpang dari
nilai-nilai syariah.
Prinsip-prinsip
pada perbankan syariah.
Dalam perbankan syariah menggunakan prinsip-prinsip tertentu yang
konsisten berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al_hadits.
Prinsip-Prinsip
tersebut ialah :
Prinsip titipan atau simpanan (Al-wadiah), Prinsip bagi hasil,
Prinsip jual beli (At-tijaroh), Prinsip sewa( Al-ijaroh), Prinsip jasa.
2.3.5 Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai
dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap
transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang
diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Produk
syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Efek
Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah,
Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
a.)
Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan
surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti
penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari
usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil
usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Berdasarkan
analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.Namun demikian, tidak semua saham yang
diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham
syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
Ø Emiten
dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya
bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah.
Ø Emiten
dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa
kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
kegiatan usaha tidak bertentangan
dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak
melakukan kegiatan usaha:
v perjudian
dan permainan yang tergolong judi;
v perdagangan
yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
v perdagangan
dengan penawaran/permintaan palsu;
v bank
berbasis bunga;
v perusahaan
pembiayaan berbasis bunga;
b.)
Sukuk atu Obligasi ayariah
Sukuk merupakan istilah baru yang
dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).
Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa
Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat
atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak
tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: Aset
berwujud tertentu (ayyan maujudat); nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul
ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; jasa (al khadamat)
yang sudah ada maupun yang akan ada aset proyek tertentu (maujudat masyru’
muayyan); dan atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath
ististmarin khashah)”[13]
c.)
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik
harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut
ketentuan dan prinsip Syariah islam. Portofolio efek adalah kumpulan
(kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek , atau
instrument yang dikelola.
Reksa Dana Syariah sebagaimana
reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa
Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun danadari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya
memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.[14]
2.4 Perdagangan dalam Syariah
Jika di tinjau dari pekerjaan dagang
sebagai suatu bagian dari bisnis, maka pekerjaan dagang ini mendapat tempat
terhormat dalam ajaran islam. Nabi Muhammad SAW pernah ditanya:
Mata pencaharian apakah yang paling baik, Ya Rasululllah? Jawab
beliau: Ialah sesorang yang bekerja dengan tangannnya sendiri dan setiapa jual
beli yang bersih (HR. Al-Bazzar).
Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman:
“Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual beli barang dan/atau
jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas
barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (SK MENPERINDAG
No. 23/MPP/Kep/1/1998).
Dalam Al-quran,
perdagangan dijelaskan dalam tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’(menjual) dan Syira’ (membeli).
Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan
dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb,
dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global (QS. Al-Jum’ah : 9).
Kegiatan perdagangan akan menyerap banyak tenaga kerja. Kira-kira
85% dri tenaga kerja, diserap oleh lapangan bisnis. Dan pengaruhnya terhadap
penghasilan masyarakat juga sangat besar, dikatakan bahwa 9/10 rizki ada dalam
sektor perdagangan, demikian tercantum pada sampul majalah “Nadi Tijaroh” tahun
1930-an yang di ungkapkan oleh Prof. Abdul Muhsin Sulaiman Thahir, yang
kemudian di tulis dalam bukunya llaajul Mushilah Al-Iqtishadiyah Bil-Islam
(Terapi Islam Tentang Problema Ekonomi).
Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan atau
niaga adalah tolok ukur dari kejujuran, kepercayaan dan ketulusan. Dalam
perdagangan nilai timbangan dan ukuran yang tepat dan standar benar-benar harus
diperhatikan. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat Al Muthoffifin ayat 2-7
:
“Kecelakaan besarlah bagi orang yang curang, yaitu orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.tidaklah
orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada
suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan
Semesta Alam? Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang
durhaka,tersimpan dalam Sijjin.”
Selain itu,
Islam tidak hanya menekankan agar memberikan timbangan dan ukuran yang penuh,
tetapi juga dalam menimbulkan itikad baik dalam transaksi bisnis. Hasil
beberapa pengamatan yang dilakukan menjelaskan bahwa hubungan buruk yang timbul
dalam bisnis dikarenakan kedua belah pihak yang tidak dapat menentukan
kejelasan secara tertulis syarat bisnis mereka. Untuk membina hubungan baik
dalam berbisnis, semua perjanjian harus dinyatakan secara tertulis dengan
menyantumkan syarat-syaratnya, karena “yang demikian itu lebih adil di sisi
Alloh, dan lebih menguatkan persaksian, dan lebih dapat mencegah timbulnya
keragu-raguan.” (Al Baqoroh : 282-283)
Disamping itu,
ada beberapa hal yang terkait dengan perdagangan syariah, yaitu :
a.
Penjual
berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, sehingga konsumen
akan merasa telah berbelanja sesuai syariah Islam, dimana konsumen tidak membeli
barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan.
b.
Penjual
menjalankan bisnisnya secara jujur yakni kualitas barang yang dijual sesuai
dengan harganya, dan pembeli tidak dirangsang untuk membeli barang
sebanyak-banyaknya.
c.
Hal
yang paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar, namun
status kehalalan barang yang dijual adalah lebih utama. Dengan konsep
perdagangan syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam akan merasa
terlindungi dari pembelian barang dengan tidak sengaja yang mengandung unsur
haram yang terkandung di dalamnya. Barang-barang yang dijual dengan perdagangan
syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum diantaranya bukan
barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi memiliki label halal.
d.
Sesungguhnya
barang dan komoditi yang dijual haruslah berlaku pada pasar terbuka, sehingga
pembeli telah mengetahui keadaan pasar sebelum melakukan pembelian secara
besar-besaran. Penjual tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari
ketidaktahuan pembeli akan keadaan pasar dan harga yang berlaku.
2.5 Proses Produksi dan Promosi dalam Bisnis
Syariah
2.5.1 Produksi dalam Bisnis Syariah
Pada
prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana
seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu
sendiri. Konsumsi seorang muslim dilakukan untuk mencari ”falah”
kebahagiaan demikian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa
guna falah tersebut. Di bawah ini ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan
dalam proses produksi yang dikemukakan oleh Muhammad Al-Mubarak dalam kitabnya
”Nizam Al-Islami Al-Iqtisadi: “Mabadi Wa Qawa’id ‘Ammah” dan
beberapa implikasi mendasar bagi kegiatan produksi dan perekonomian
secara keseluruhan, antara lain:
1. Seluruh
kegiatan produksi terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang
Islami.
Sejak dari kegiatan mengorganisir faktor produksi, proses produksi hingga pemasaran dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Produksi barang dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan. Terdapat lima jenis kebutuhan yang dipandang bermanfaat untuk mencapai falah, yaitu :Kehidupan, Harta Kebenaran Ilmu pengetahuan dan Kelangsungan keturunan.Selain itu Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas ”Dharuriyah, Hajjiyah dan Tahsiniyah” dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan, larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya.
Sejak dari kegiatan mengorganisir faktor produksi, proses produksi hingga pemasaran dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Produksi barang dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan. Terdapat lima jenis kebutuhan yang dipandang bermanfaat untuk mencapai falah, yaitu :Kehidupan, Harta Kebenaran Ilmu pengetahuan dan Kelangsungan keturunan.Selain itu Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas ”Dharuriyah, Hajjiyah dan Tahsiniyah” dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan, larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya.
2. Dilarang
memproduksi dan memperdagangkan komoditas sekumpulan yang tercela karena
bertentangan dengan syari’ah “haram”.
3. Dalam
sistem ekonomi islam tidak semua barang dapat diproduksi atau dikonsumsi. Islam
dengan tegas mengklasifikasikan barang-barang “silah” atau komoditas dalam dua
katgori:
1) Barang-barang
yang disebut Al-Qur’an Thayyibat yaitu barang-barang yang secara hukum
halal dikonsumsi dan diproduksi.
2) Khabaits
adalah barang-barang yang secara hukum haram dikonsumsi dan diproduksi. Seperti
penegasan Al-Qur’an dalam Surat Al-Araf Ayat 157:
“…..Dan mengahalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan menghalalkan bagi mereka yang buruk…..”
“…..Dan mengahalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan menghalalkan bagi mereka yang buruk…..”
4. kegiatan
produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan,dan memenuhi
kewajiban zakat, sedekah, infak dan wakaf.
5. Kegiatan
produksi harus menjaga nilai-nilai keseimbangan dan harmoni dengan lingkungan
sosial dan lingkungan hidup dalam masyarakat dalam skala yang lebih luas.
Selain itu, masyarakat juga nerhak menikmati hasil produksi secara
memadai dan berkualitas. Jadi produksi bukan hanya menyangkut kepentingan para
produsen saja, tapi juga masyarakat secara keseluruhan. Pemerataan manfaat dan
keuntungan produksi bagi keseluruhan masyarakat dan dilakukan dengan cara
yang paling baik merupakan tujuan utama kegiatan ekonomi.
6. Dilarang
melakukan kegiatan produksi yang mengarah pada kezaliman. Seperti riba dimana
kezaliman menjadi illat hokum bagi haramnya riba. Penegasan Al-Qur’an
dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279, melandasi pandangan ini:“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang
belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman, Maka jika kamu tidak
mengerjakan meninggalkan sisa riba, Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya
akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, Maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”. Seperti
dijelaskan di atas, kezaliman merupakan illat bagi haramnya riba, dan riba
secara bertahap dapat menghilangkan keadialan ekonomi, yang merupakan ciri khas
ekonomi islam, dan berdampak negative bagi perekonomian umat. Sayyid Sabiq
dalam fiqih sunnah merumuskan empat kejahatan ekonomi yang diakibatkan riba
yaitu:
Ø Riba
dapat mengakibatkan atau menimbulkan permusuhan antara pelaku ekonomi yang
akibatnya mengancam semangat kerja sama antar mereka.
Ø Riba
dapat mengakibatkan milyuner-milyuner baru tanpa kerja, sebagaimana riba dapat
mengakibatkan penumpukkan harta pada mereka.
Ø Riba
adalah senjata penjajah, dari itu dikatakan: Penjajah berjalan di balik
pedagang dan pendeta. Dan kita sudah merasakan betapa riba menjajah dan
memporakporandakan negara kita. Karena itu islam menganjurkan seseorang
meminjamkan harta kepada saudaranya tanpa di iringi dengan bunga, lalu Allah
akan membalas dengan pahala yang banyak.
Ø Madharat
atau kerusakan yang diakibatkan kerja ekonomi ribawi dapat merusak dan
merugikan ekonomi pribadi, rumah tangga, perusahaan. Lebih berbahaya lagi
ketika kebijakan pemerintah yang menghandalkan hutang luar negeri dengan dalil
kepentingan rakyat, seperti yang dialami rakyat saat ini.
7. Permasalahan
ekonomi muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks,
Masalah ekonomi muncul bukan karena adanya kelangkaan sumber daya ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan manusia saja, tetapi juga disebabkan oleh kemalasan dan pengabaian optimalisasi segala anugerah Allah, baik dalam bentuk sumber daya alam maupun manusia. Sikap tersebut dalam Al-Qur’an sering disebut sebagai kezaliman atau pengingkaran terhadap nikmat Allah.
Masalah ekonomi muncul bukan karena adanya kelangkaan sumber daya ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan manusia saja, tetapi juga disebabkan oleh kemalasan dan pengabaian optimalisasi segala anugerah Allah, baik dalam bentuk sumber daya alam maupun manusia. Sikap tersebut dalam Al-Qur’an sering disebut sebagai kezaliman atau pengingkaran terhadap nikmat Allah.
8. Segala
bentuk penimbunan “Ikhtikar” terhadap barang-barang kebutuhan bagi masyarakat
adalah dilarang sebagai perlindungan syari’ah terhadap konsumen dari msyarakat.
Pelaku penimbunan, menurut Yusuf Kamal mengurangi tingkat produksi untuk
mengusai pasar, sangat tidak menguntungkan bagi konsumen dan masyarakat karena
berkurangnya suplai dan melonjaknya harga barang. Hal ini menurut qayyim sama
dengan kezaliman yang dikutuk Allah.
9. Memelihara
lingkungan. Manusia memiliki keunggulan jadi manusia dibumi ditunjuk sebagai
wakil “Khalifah Fil Ardh” tuhan dibumi bertugas menciptakan kehidupan
dengan memanfaatkan sumber-sumber daya, “Imar Al Ard” yang dalam perspektif
ekonomi islam dapat di uraikan sebagai berikut: Pertama “setiap manusia adalah
produsen, untuk menghasilkan barang-barang dan jasa yang dalam prosesnya
bersentuhan langsung dengan bumi sebagai faktor utama produksi”. Kedua
“Bumi selain sebagai faktor produksi, juga berfungsi mendidik manusia mengingat
kebesaran Allah”. Ketiga “sebagai produsen dalam dalam melakukan produksi
tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang merusak lingkungan hidup”.[15]
Jadi
landasan-landasan moral dalam islam seperti syarat-syarat produksi dalam islam
tidak boleh mengandung Al-khabaits, keji, zalim, dan ihtikar . Dalam hal ini
akan membawa implikasi bahwa prinsip produksi bukan sekedar
efisiensi, tetapi secara luas adalah bagaimana mengoptimalisasikan pemanfaatan
sumber daya ekonomi dalam kerangka pengabdian manusia kepada Tuhannya. [16]
2.5.2
Promosi
dalam Syariah
Promosi adalah suatu pesan yang dikomunikasikan kepada calon
pembeli melalui berbagai unsur yang terdapat dalam progam.[17]
Promosi adalah salah satu bahagian dari kegiatan ekonomi Islam
didalam pelaksanaannya juga harus didasarkan dan bersumber pada AlQur’an,
Hadist. Syariah/Fiqh dan Praktek Pemasaran Islam dalam sejarah dan Pemikiran
Ilmuwan Muslim tentang pemasaran. Sumber tesebut diatas akan menjadi jiwa
kegiatan pemasaran. Ia bagai pelita yang memerangi lingkungannnya, memancarkan
cahaya kebenaran ditengah-tengah kegelapan. Meluruskan praktek-praktek
pemasaran yang menyimpang seperti kecurangan,
kebohongan, propaganda, iklan palsu, penipuan, kezaliman dan sebagainya. Dengan
demikian nilai-nilai kebenaran yang dianut seorang akan selalu terpancar dalam
praktek pemasaran yang Islami sehari-hari. Jadi sebagaimana yang dijelaskan
oleh Muhammad Syakir Sula bahwa syariah marketing (pemasaran yang Islami)
merupakan suatu proses bisnis yang keseluruhan prosesnya menerapkan nilai-nilai
Islam dan sebagai suatu bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan
penawaran, dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakehodelrnya, yang
dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
(bisnis) dalam Islam.
Strategi promosi Rasulullah SAW meliputi: memilki kepribadian
spiritual (taqwa), berperilaku baik dan simpatik (siddiq), memilki kecerdasan
dan intelektualitias (fathanah), komunikatif, transparan dan komunikatif
(tablig), bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah), jujur, terpercaya
profesional, kredibilitas dan bertanggung jawab (AlAmanah), tidak Suka berburuk
sangka (su’uzh-zhann), tidak suka menjelekjelekkan (ghibah), tidak melakukan
sogok atau suap (risywah) , berbisnislah kalian secara adil, demikian kata
Allah. Dari sembilan etika pemasar tersebut empat diantaranya merupakan sifat
Nabi SAW dalam mengelola bisnis yaitu shiddiq, amanah, fatahanan dan tablih
yang merupakan ”Key Succes Factor ”
2.6 Perilaku
Pelaku Bisnis Syariah
Menurut Imam
AL-Ghazali ada enam perilaku yang harus dilakukan dalam bisnis syariah, yaitu:
a)
Tidak
mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang. Jika
dipikirkan perilaku demikian ini, maka dapat dipetik hikmahnya, yaitu menjual
barang lebih murah dari saingan atau sama dengan pedagang lain yang sejenis,
membuat konsumen akan lebih senang dengan pedagang seperti ini, apalagi
diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan.
b)
Membayar
harga agak lebih mahal kepada pedagang miskin, ini adalah amal yang lebih baik
daripada sedekah biasa.
c)
Memurahkan
harga atau memberi potongan kepada pembeli yang miskin, hal ini dapat
mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
d)
Bila
membayar hutang, pembayaran dipercepat dari waktu yang telah ditentukan.
Jika yang dihutang berupa barang, maka usahakan dibayar dengan
barang yang lebih baik, dan yang berhutang datang sendiri kepada yang
berpiutang pada waku pembayaranya. Bila hutang berupa uang, maka lebihkanlah
pembayarannya sebagai tanda terimakasih, walaupun tidak diminta oleh orang yang
berpiutang. Demikian yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
e)
Membatalkan
jual beli, jika pihak pembeli menginginkannya. Ini sejalan dengan “Customer is
King” dalam ilmu marketing. Pembeli itu adalah raja, jadi apa kemauanya perlu
diikuti sebab penjual harus tetap menjaga hati langganan, sampai langganan
merasa puas. Kepuasan konsumen adalah merupakan target yang harus mendapatkan
prioritas dari penjual. Dengan adanya kepuasan, maka langganan akan tetap
terpelihara, bahkan akan meningkat karena langganan lama menarik langganan
baru. Ingatlah promosi dari suatu produk yang berbunyi: “Kepuasan Anda dambaan
kami”, Kami Ingin Memberi Kepuasan yang Istimewa”, “Jika Anda Merasa Puas
Beritahu Teman-teman Anda, Jika Anda Tidak Puas Beritahu Kami”.
f)
Bila
menjual bahan pangan kepada orang miskin secara cicilan, maka jangan ditagih
bila orang miskin itu tidak mampu untuk membayarnya, dan membebaskan mereka
dari utang jika meninggal dunia.[18]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bisnis
Syariah merupakan “ Serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya(yang tidak di
batasi),Namun di batasi dalam cara perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan
halal dan haram). Dalam arti,Pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada
ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Quran Dan Al-Hadits ). Dengan
demikian syariat merupakan nilai utama yang menjadi paling strategis maupun
taktis bagi pelaku kegaiatan ekonomi (bisnis).
Bisnis
syariah mempunyai 4 tujuan yaitu: Profit, Pertumbuhan, Keberlangsungan, dan
Keberkahan dari Allah SWT.
Dalam
menjalankan transaksi bisnis, dalam bisnis syariah terdapat model-model bisnis
di antaranya: Pegadaian, Asuransi, Perbankan, BMT, Pasar Modal. Di mana kesemua
model-model bisnis itu berbasis syariah.
3.2
Saran
Kami menyadari dalam penulisan
makalah ini, masih banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan
sekiranya pembaca memberikan saran dan kritik mengenai kesalahan-
kesalahan yang ada, demi kesempurnaan makalah
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran
Karim.
Alma,
Bukhari. 2009. Manajemen Bisnis
Syariah. Bandung: ALFABETA.
Antonio,
Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Cet 1, Jakarta: Gema
Insani Press.
Rivai,
Veithzal. 2012. Islamic Business And Economic Ethics. Jakarta: PT.Bumi
Aksara.
Kadir,
A. 2010. Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran. Jakarta: AMZAH.
Kasmir. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Abdul,
Aziz,dkk. 2010. Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung
Abdullah
Al-Mushlih, Shalah Ash- Shawi. 2004. Fikih ekonomi islam,
Keuangan Islam ( Maala Sa’uttjairu jahlulu) Penejemah Abu umar basyir, Jakarta: Darul H.
Abdullah Husain At-tariqi. 2004. Ekonomi Islam;Prinsip dasar,
dan Tujuan ( Al-Iqtishad Islami; Usunan wa Muba’un wa akdaf), penerjemah
M.irfan syafwani, Yogyakarta: Magistra.
Umam, akhyar.2014 Pasar Modal Syariah.http://akhyarumam.blogspot.co.id/2014/12/pasar-modal-syariah.pdf.html.
[1] Anonim,Microsoft Encharta
Reference library 2003. 1993-2002 Microsoft Corporation. Hlm. 1.
[2] Tim penyusun Kamus Pusat
Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. 3 Cet.1 Jakarta : Balai
pustaka,2001,hlm.138.
[3] Mahmoed M ayoub,Islam antara keyakinan dan praktik ritual,Yogyakarta
: AK Group,2004,hlm. 174.
[4] Rivai Veithzal,Islamic Bussiness And Economic Ethics,Cet 1, Jakarta
: Bumi Aksara,2012, hlm. 13.
[5] Rivai Veithzal, Ibid. hlm. 13.
[6] Abdullah Al-Mushlih, Shalah Ash- Shawi, Fikih ekonomi islam,
Keuangan Islam ( Maala Sa’uttjairu jahlulu) Penejemah Abu umar basyir, Jakarta:
Darul Haq, 2004, hlm 80-81.
[7] Abdullah Husain At-tariqi, Ekonomi Islam;Prinsip dasar, dan Tujuan
( Al-Iqtishad Islami; Usunan wa Muba’un wa akdaf), penerjemah M.irfan syafwani,
Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004. hlm 99.
[8] Rivai, Veithzal. 2012. Islamic Business And Economic ethics. Hlm.
14.
[9] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,
hal.128
[10] Muhammad Syafi’i Antonio, ibid. hlm.129.
[11] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam
Kontemporer(Bandung: Alfabeta,2010),h. 115
[12] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah. Ibid, hlm.120.
[13] Umam, Akhyar. 2014. Pasar Modal Syariah. http://akhyar-umam.blogspot.co.id/2014/12/pasar-modal-syariah.htm.
[14] Ibid,
[15] Bagus, Raden. 2011. Teori Produksi Dalam Islam. https://radenbaguz.wordpress.com/teori-produksi-dalam-islam/.
[16] Ibid,
[17] Alma, Bukhari, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: ALFABETA,
hlm.149.
[18] Rivai, Veithzal. 2012. Islamic Business And Economic Ethics. Hlm
151.
terima kasih atas artikelnya
BalasHapusmy blog
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
IJIN COPY
BalasHapusnama saya Mrs. Lestari Abyasa dari Balikpapan di Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mendidik semua orang yang mencari pinjaman untuk berhati-hati karena ada kreditor palsu. Beberapa bulan yang lalu, saya menderita kerugian finansial, dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Manusia di Singapura dan saya ditipu. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya menemukan seseorang yang membagikan kesaksian pemberi pinjaman online bernama ibu Rika Anderson, dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY yang meminjamkan 100 juta pinjaman tanpa jaminan dan suku bunga terjangkau beberapa hari yang lalu.
BalasHapusSetelah pinjaman saya ditransfer ke rekening bank BCA saya, saya terkejut melihat saldo akun saya dan menemukan jumlah yang saya ajukan dikirim langsung ke akun saya oleh ibu Rika Anderson tanpa penundaan. Dan saya berjanji akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi jika Anda perlu meminjam pinjaman, hubungi Mrs. Rika Anderson melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com, w / s +19147057484 Dan Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: lestariabyasan@gmail.com Tolong saya ingin Anda menggunakan informasi ini dan bebas dari kesulitan keuangan Anda.
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) Nomor Telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
Salam Hormat
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijak.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pelamar:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Pekerjaan:
6) Nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Pendapatan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Jangka waktu pinjaman:
11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: 1 (815) 427-9002
Nomor Perwakilan Indonesia: 6288286919466
Salam Hormat